Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Sabtu, 29 Agustus 2015

Lima yang Daftar, Hanya Dua Pasangan Calon Lolos di Paser

Dari lima pendaftar bakal calon bupati dan wabup Paser yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 mendatang, hanya dua pasangan yang memenuhi syarat administrasi dan ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser.

Pada penetapan yang dilaksanakan Senin (24/8) kemarin, KPU meloloskan dua pasangan yaitu pasangan calon Bambang Susilo-Sulaiman Eva Merukh dan pasangan calon Yusriansyah-M Mardikansyah berdasarkan Surat Keputusan KPU No 43/Kpts/KPU-PSR-021.436163/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 yang ditempel di papan pengumuman Kantor KPU Paser, Jalan Jenderal Sudirman Tana Paser.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan tersebut, memuat beberapa hal terkait pertimbangan terkait dasar penetapan. Di antaranya berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan.

Selain itu, berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan, dan berita acara rapat pleno tertutup KPU Paser Nomor 38/BA/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Paser pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser 2015.

Eka Yusda mengatakan, semua proses dari awal pencalonan hingga penetapan berdasar kepada PKPU No 9, PKPU No 12, dan surat edaran Kapolri No 510 tertanggal 23 Agustus 2015. “Prosedur yang kami jalankan dalam penetapan ini, yakni membuat berita acara penetapan pasangan calon dan secara rinci hal-hal apa saja yang terjadi selama proses penetapan pasangan calon,” bebernya.

Mantan Ketua Panwaslu Paser ini menambahkan, KPU Paser menjadwalkan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan di Gedung Awa Mangkuruku Tana Paser itu. “Kami sudah memverifikasi semua dokumen yang masuk ke KPU terkait persyaratan calon. Dua pasangan calon yang memenuhi persyaratan,” jelas Eka. 

Terkait gugurnya calon pasangan Abdul Ramis-M Bahzar, Eka menjelaskan pasangan tersebut meski dari persyaratan pencalonan semua memenuhi syarat, tapi Abdul Ramis menyampaikan surat pengunduran diri tertanggal 10 Agustus 2015 yang disampaikan kepada KPU.

“Berdasarkan PKPU No 9 pasal 6 ayat 8 dijelaskan bahwa jika pasangan calon mengundurkan diri, maka pasangan tersebut dinyatakan gugur. Kami cantumkan dalam berita acara penetapan. Dengan pengunduran diri tersebut, maka kami nyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat kami tetapkan sebagai pasangan calon,” tegasnya.

Sementara dari pasangan dari jalur perseorangan Zainal Arifin-Yuli Rusdiansyah dan Mahmud-Ahmad Lukman sesuai hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual mereka belum mendapat dukungan sesuai yang disyaratkan. Sehingga otomatis tak lolos dalam penetapan pasangan calon.(Sumber : Kaltim Post)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar