Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Kamis, 13 Agustus 2015

Mengundurkan Diri dari Pilkada, Denda Menanti

Derasnya kabar salah satu pasangan calon yang akan memundurkan diri  memunculkan banyak pertanyaan di benak masyarakat Paser. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Eka Yusda Indrawan membantah isu tersebut. Dia memastikan, semua pasangan yang mendaftar masih utuh.

“Sampai detik ini, kami belum mendapatkan dokumen apapun terkait hal-hal dimaksud (pengunduran diri). Dari kelima pasangan calon yang mendaftar, jadi masih terbatas isu saja,” tegas Eka di ruang kerjanya, Senin (10/8).

Dalam penjelasannya, Peraturan KPU Nomor 9 pasal 6 ayat 7 menyatakan, pasangan calon yang telah mendaftarkan diri tidak dapat mengundurkan diri. Sedangkan di Pasal 8 disebutkan jika bakal pasangan calon mengundurkan diri maka dinyatakan pencalonannya batal atau gugur.

“Di Pasal 77 ayat 2 juga disebutkan yang pertama pencalonan dapat diganti jika bakal calon atau bakal pasangan calon tersebut meninggal dunia,” paparnya.

Jika tidak bisa terpenuhi kedua unsur itu atau salah satunya, maka tidak dapat digantikan. Sedangkan jika pasangan calon mengundurkan diri pada masa pendaftaran, maka akan ada konsekuensinya, begitu juga saat mengundurkan diri saat penetapan.

“Kalau mengundurkan diri setelah pendaftaran tapi belum penetapan, konsekuensinya penetapan pencalonan dinyatakan batal atau tidak dapat digantikan orang lain, kecuali terpenuhi unsur tadi,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, jika setelah penetapan yang bersangkutan mengundurkan diri, maka yang bersangkutan menerima konsekuensi membayar denda dan kurungan sesuai aturan.

Ia menjelaskan, seluruh pasangan calon yang telah mengikuti tes kesehatan sudah dinyatakan memenuhi syarat. Saat ini merupakan tahap verifikasi.

Selanjutnya penetapan calon dilakukan pada 24 Agustus 2015. Sedangkan penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan sehari setelahnya atau 25 Agustus 2015. (Sumber : Kaltim Post)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar