Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Kamis, 24 Desember 2015

Pasangan YusMar Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada


TANA PASER – KPU Kabupaten Paser, menetapkan pasangan calon (Paslon) Yusriansyah Syarkawie-M Mardikansyah (YusMar) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih periode 2016-2021.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon terpilih di Pendopo Lou Bepekat, Kecamatan Tanah Grogot, Senin (21/12). Acara dihadiri calon Bupati terpilih H Yusriansyah Syarkawie, Ketua DPRD H Kaharuddin dan unsur Muspida.
Hasil perolehan suara di Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu, pasangan YusMar memperoleh 76.005 suara. Sedangkan Bambang Susilo-Sulaiman Eva Merukh (Bang Sule) meraih 41.800 pemilih. Hasil perolehan suara ini telah juga ditetapkan KPU pada Rabu lalu.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusda Indrawan, berdasarkan surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor: 119/PAN.MK/12/2015 tertanggal 20 Desember 2015 disebutkan, Kabupaten Paser merupakan daerah pemilihan yang tidak terdapat Paslon mengajukan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada sampai 19 Desember 2015 atau 3 x 24 jam sejak KPU menetapkan perolehan suara tersebut. “Dengan begitu, kami menetapkan Bupati Paser atas nama H Yusriansyah Syarkawie  dan Wakil Bupati Paser atas nama HM Mardikansyah,“ katanya usai Rapat Pleno Penetapan Pasangan Kepala Daerah Terpilih.
Setelah ini, pihaknya akan mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Gubernur Kaltim dan Kemendagri melalui DPRD. “Dalam beberapa hari mendatang, kami akan mengusulkan pelantikan Kada terpilih melalui DPRD,” ucapnya.
Sementara itu Asisten I Setkab Paser H Heriansyah Idris mengatakan saat Pemkab Paser masih menunggu pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih. “Semakin cepat kita mendapatkan Bupati dan Wakil Bupati yang definif, tentunya akan semakin baik,” sebut Heriansyah.
Terpisah, Bupati Paser terpilih 2016-2021 H Yusriansyah Syarkawie mengimbau kepada semua pihak agar bersatu dan bersama-sama untuk membangun Kabupaten Paser. “Kemenangan ini, bukan hanya kemenangan Yusriansyah-Mardikansyah, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Paser. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan kembali, guna membangun daerah yang kita semua cintai ini,” paparnya. (Sumber : Koran Kaltim)

Yusriansyah – Mardikansyah Raih 76.005 Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada Pilkada Kabupaten Paser 2015 di Ballroom lantai 2 Grands Hotels Sadurengas, Rabu (16/12).
Dengan hasil rapat pleno, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 adalah Bambang Susilo-Sulaiman Eva Merukh mendapat 41.800 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 2, yakni Yusriansyah Syarkawie-M Mardikansyah memperoleh 76.005 suara.
“Alhamdulilah, proses sudah berjalan lancar, tinggal pengumuman resmi dari KPU. Mungkin tiga hari pasca Pleno ini digelar,” kata Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan.
Dikatakannya, rekapitulasi ini adalah hasil rekapitulasi dari PPK yang dilakukan beberapa waktu lalu sebagai dasar penetapan hasil pemungutan suara di tingkat kabupaten. “Keputusan dari Pleno ini, sudah resmi dan tak dapat diubah-ubah lagi,” ucapnya.
Ia sangat berterimakasih kepada pemkab, DPRD, kepolisian, TNI, Panwaslu dan media atas bantuannya selama proses tahapan Pilkada berlangsung. “Tak terlupa, segenap jajaran di bawah kami yag telah berupaya keras mensukseskan Pilkada ini, baik itu PPK, PPS maupun KPPS,” tuturnya.
Meskipun selama prosesi pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Paser 2015 ini terdapat sejumlah kendala. Akan tetapi pihaknya tetap berkeyakinan dan bekerja keras agar penyelenggaraan bisa berlangsung sukses.
Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut Staf ahli Setkab Ir Putu Suantara mewakili Pj Bupati H Ibrahim, Ketua DPRD H Kaharuddin, Kasdim 0904/TNG Mayor Inf Augusto M Lopez, Kepala Kesbangpol M Juhri, Panwaslu Paser.
Sementara itu Ketua DPRD Paser, H Kaharuddin menyampaikan rasa syukur yang mendalam karena rangkaian tahapan Pilkada Paser 2015 hingga sekarang bisa berjalan lancar dan aman. “Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digelar KPU hari ini, adalah salah satu agenda penting. Alhamdulillah, tahapan ini bisa berjalan aman dan lancar seperti yang kita harapkan, berkat dukungan keamanan Polres Paser, Kodim 0904/TNG, Satpol PP dan Dishub,” ungkapnya. (Source : Koran kaltim)

Minggu, 15 November 2015

Aparatur Harus Netral dalam Pilkada, Jika Melanggar, Sanksinya Tidak Main-main Lho..

Penjabat  (Pj) Bupati Paser Ibrahim melalui Asisten Pemerintahan Heriansyah Idris menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Bumi Daya Taka dituntut bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.


“Netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam pelaksanaan pilkada. ASN harus memastikan tidak melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang berkompetisi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Paser. Sehingga  dapat mewujudkan pilkada yang bersih dan bermartabat,” tegasnya saat membuka Sosialisasi Netralitas PNS di Pendopo Lou Bapekat Kantor Kesbangpol, Senin (9/11).

Narasumber yang dihadirkan adalah Kabid Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Program SDM Aparatur pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rois Solihin, Ketua Bawaslu Kaltim Saipul, dan Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan.

Rois Solihin menerangkan, netralitas ASN dan larangan penggunaan aset negara dalam pilkada, didasarkan pada Undang-Undang (UU) No 5/2004 tentang ASN, UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam pasal 188 UU No 8/2015 disebutkan, ASN yang terbukti terlibat politik praktis atau mendukung salah satu calon pasangan diancam pidana enam bulan penjara kurungan dan denda maksimal Rp 6 juta. Sementara dalam PP No 53/2010 jelas tertuang kewajiban, larangan dan hukuman disiplin bagi PNS.

“Keterlibatan ASN dalam pemilihan bupati/wali kota bisa secara langsung atau dilibatkan oleh pasangan calon, misalnya turut mensosialisasikan dan mengatur kampanye, adalah pelanggaran berat. Tindakan itu jelas melanggar ketentuan UU, dan yang terbukti melanggar sanksinya tidak main-main,” tegas Ketua Bawaslu Kaltim Saipul.

Baik Bawaslu Kaltim maupun Panwaslu Paser akan intensif melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya ASN yang terlibat politik praktis, baik langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2015.

Selanjutnya sosialisasi terkait pilkada ini akan digelar secara maraton ke 10 kecamatan di Paser mulai 11–23 November mendatang. (Sumber : Kaltim Post)

Warga Wajib Berikan Hak Suara

Demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015  mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser menggelar kegiatan jalan santai. Para peserta dilepas Pj Bupati Paser Ibrahim. Disaksikan Kapolres Paser AKBP Charistian Torry, Dandim 0904/TNG Letkol ARM Rimoko Ardani, Camat Tanah Grogot M Guntur dan ratusan warga.

Setelah dilepas, peserta dengan penuh semangat menyusuri jalan-jalan di kawasan Kota Tana Paser. Kemudian mereka memasuki garis finis untuk mengikuti pengundian doorprize.

Ketua KPU Paser Eka Yusda Endrawan menjelaskan, kegiatan jalan santai yang digelar menjelang pelaksanaan Pilkada Paser merupakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Agar warga ingat pada 9 Desember nanti adalah pelaksanaan pilkada serentak.

“Melalui kegiatan jalan santai ini diharapkan masyarakat berpartisipasi aktif dengan menggunakan hak pilih mereka pada pemungutan suara  pada 9 Desember 2015 mendatang,” harapnya.

Sedangkan, Pj Bupati Paser yang sempat menyumbangkan lagu untuk menghibur peserta jalan santai, mengharapkan agar masyarakat Paser menyukseskan pilkada.

“Menyukseskan pilkada bukan hanya tanggung jawab penyelenggara semata tetapi semua pihak, termasuk masyarakat. Berpartisipasi memberikan hak suara pada 9 Desember adalah salah satu bentuk nyata dalam menyukseskan pilkada,” tegasnya. (Sumber : Kaltim Post)

Jumat, 23 Oktober 2015

KPU Perpanjang Tahapan Rekrutmen KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, akhirnya memperpanjang tahapan rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga satu minggu ke depan. Langkah ini diambil menyusul adanya beberapa kendala yang dihadapi terkait rekrutmen yang dilakukan masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) di seluruh kecamatan. Di mana, masa rekrutmen berakhir pada Senin (19/10) lalu.
 
Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusda Indrawan mengungkapkan kendala yang dihadapi pihaknya di lapangan, seperti masih belum terpenuhinya sejumlah persyaratan di antaranya usia, pendidikan, dan belum menjabat dua kali sebagai anggota KPPS.
 
“Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015, bab III tentang persyaratan PPK, PPS, dan KPPS, pasal 18disebutkan syarat usia paling rendah 25 tahun, pendidikan minimal SMA, dan belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. Ini menjadi kendala rekan-rekan PPK yang ada di lapangan,” beber Eka Yusda kepada Paser Pos di ruang kerjanya, Rabu (21/10).
 
Dipaparkan Eka Yusda, kendala yang dihadapi dan paling dirasakan PPK saat merekrut anggota KPPS, khususnya untuk daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan, adalah pendidikan minimal SMA dan syarat dua kali menjabat sebagai anggota KPPS.
 
“Kalau terkait syarat minimal berpendidikan SMA, mungkin ada kelonggaran untuk daerah-daerah tertentu, asalkan bisa membaca, menulis, dan berhitung dengan baik. Nah kalau mencari orang yang sudah dua periode di daerah terpencil, ini yang menjadi kendala. Karena akan kesulitan dalam mendata orang yang sudah dua kali menjadi KPPS, dan akan memakan waktu sementara kita dikejar tahapan,” beber Eka Yusda.
 
Namun meski demikian, sambung Eka, pihaknya tetap optimis akan mampu merekrut anggota KPPS sesuai yang disyaratkan oleh dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015 dengan waktu yang ada. (Sumber : Paser Pos)

Selasa, 13 Oktober 2015

KPU Paser Gelar Cerdas Cermat Pilkada Tingkat SMA

KPU Kabupaten Paser, Selasa (6/10), mengelar rapat persiapan cerdas cermat pilkada jenjang SMA di kantor KPU Paser. Dalam perhelatan ini, KPU menggandeng Dinas Pendidikan (Disdik) Paser selaku dewan juri.
“Rencananya, cerdas cermat pilkada ini akan berlangsung di Gedung Perempuan Berjaya pada 17 Oktober mendatang. Hingga saat ini, sudah sebanyak 22 peserta yang mendaftar,” kata Menurut Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan.
Banyaknya jumlah peserta yang sudah mendaftar dikarenakan pihaknya telah mensosialisasikan hal ini ke setiap sekolah-sekolah. “Jadi, saat sosialisasi Pilkada Paser 2015 ke setiap sekolah, kami sekaligus juga menginformasikan cerdas cermat ini. Selain itu, kami pun telah bersurat ke setiap sekolah jenjang atas dan sederajat,” ujarnya.
Dijelaskan, Cerdas Cermat dengan pertanyaan dan pengetahuan seputar Pilkada dan kepemiluan. “Termasuk juga model pertanyaan seperti perta-nyaan tematik, pertanyaan dengan jawaban singkat hingga pertanyaan rebutan,” ucapnya.
Selain untuk menambah pengeta-huan para pelajar terhadap kepemiluan, agenda ini juga sebagai bagian dari peningkatan partisipasi pemilih pemula di bumi Daya Taka.
“Melalui ini kami berharap dapat meningkatkan partisipasi pemilih pemula. Saat ini, sesuai DPT Kabpaten Paser pada Pilkada Paser 2015 ada sebanyak 4.206 pemilih pemula, tapi kemungkinan terjadi penambahan, karena masih ada DPT tb 1 dan DPT tb 2,” paparnya. (Sumber : Koran Kaltim)

Kamis, 24 September 2015

KPU Paser Pasang Algaka Paslon Berdampingan

Guna menjaga kesan netralitas di mata dua pasangan calon yang siap bertarung dalam Pilkada Kabupaten Paser 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasang algaka dengan posisi yang selalu berdampingan di setiap titik.
“Untuk menghindari timbulnya kesan keberpihakan, kami melakukan pemasangan baliho pasangan calon secara berdampingan,” kata Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan melalui Penanggung Jawab Divisi Logistik KPU Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (24/9).
Ditambahkannya, pemasangan juga tidak akan dilakukan sebelum jumlah algaka seim-bang dan lengkap. “Makanya kami me-nunggu sampai seluruh algaka diterima terlebih dahulu, baru kemudian melakukan pema-sangan,” ucapnya.
Menurutnya, jika pemasangan tidak merata tentunya dapat berpotensi me-nimbulkan kesan tak netral. “Jadi, lokasi dan jumlahnya pun mesti sama. Misal-nya, jika paslon X terpasang 5 baliho tentunya paslon Y pun harus terpasang 5 baliho pula,” ujarnya.
KPU mengacu PKPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 8/2015 tentang Dana Kampanye. “Kami juga ingatkan kepada masing-masing paslon agar berpegang pada ketentuan itu,” sebutnya.
KPU Paser telah menerima algaka dari percetakan melalui dua kali pengiriman adalah pada tanggal 18 dan 20 September 2015. “Pada pengiriman pertama, kami terima baliho dan spanduk masing-masing paslon, sedangkan kekurangan-nya kami terima setelah dua hari dari pengiriman pertama,” paparnya.
Saat ini, sambung dia, seluruh algaka paslon telah terpasang. Meskipun, baleho perlu waktu tambahan. Pasalnya, ukuran baleho 4×7 meter rentan rebah jika diterpa angin kencang. “Tadi malam (Rabu, 23/9,Red.) kami melakukan peninjauan di Kecamatan Kuaro, ada baliho paslon yang roboh di sana. Makanya, kami melakukan pemasangan kembali,” ungkapnya.
Diketahui, ada dua paslon yang akan bertarung dalam Pilkada Paser 2015. Yakni Bambang Susilo-Sulaiman Eva Merukh dengan nomor urut 1 dan Yusriansyah Syarkawie-M Mardikansyah dengan nomor urut 2. (Sumber : Koran Kaltim)