Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Sabtu, 29 Agustus 2015

Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 8 M

KPU Paser membatasi dana kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada Pilkada 2015. Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan mengatakan, batas dana kampanye untuk pasangan calon adalah Rp 8 miliar.

Hal itu ditetapkan melalui rapat pleno dan sudah diinformasikan kepada partai politik serta tim kampanye pasangan calon. “Ada perhitungan dan estimasi-estimasi pembiayaan. Kami sudah sampaikan kepada pasangan calon, dana kampanye maksimal Rp 8 miliar. Juga harus melaporkan peruntukan dana dan sumbernya,” kata Eka.

Terkait alat peraga kampanye (algaka), yang diperkenankan dipasang adalah yang dikeluarkan KPU Paser. “Hari ini, (kemarin, Red.) kami akan koordinasikan dengan panwas terkait penanganan algaka,” beber Eka.

“Yang jelas kami akan mengacu kepada peraturan KPU terkait pelaksanaan kampanye,” tambahnya. (Sumber : Kaltim Post)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar