Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Kamis, 27 Agustus 2015

Gagal, MahLuk Minta Kebijakan Politik

Pasangan bakal calon (paslon) dari perseorangan (independen) Mahmud–Ahmad Lukman (MahLuk) bersama sejumlah pendukung dan ketua tim pemenangannya, secara khusus bertemu dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser. Mereka diterima Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan didampingi komisioner Koesnaidi Asdam M Makbul dan Abdul Qoyyim Rasid di kantor KPU Paser, Minggu (23/8). Pertemuan yang berlangsung dinamis itu, juga dihadiri personel Polres Paser dan Kodim 0904/TNG. 
 
Dalam pertemuan tersebut, paslon dari perseorangan ini meminta klarifikasi beberapa hal seperti pemberitaan yang ada di media masa yang terbit edisi Sabtu (22/8), yang menyebutkan dua calon perseorangan rontok.
 
Hal yang dipertanyakan, mengapa yang diplenokan hanya satu pasangan calon saat pleno hasil verifikasi faktual berkas perbaikan, sedangkan paslon Mahmud-Lukman tidak diplenokan. Selain itu, MahLuk mengantarkan sisa dukungan dari 19.065 dukungan yang disyaratkan KPU dalam tahapan berkas perbaikan.
 
“Memang pada tanggal 7 Agustus pukul 16.00 Wita, kami hanya menyerahkan secara simbolis dukungan sebanyak 2.606 orang dan sisanya akan disusulkan kemudian. Karena, saat itu KPU menyatakan kalau kami tidak bisa lanjut karena ada berkas administrasi seperti LHKPN belum ada, akhirnya fokus pada berkas yang diminta tersebut. Akhirnya sejumlah berkas dukungan perbaikan yang ada terbengkalai. Maka, dengan ini kami minta KPU bisa berbuat adil dan bisa memberikan kebijakan politik kepada kami,” pinta Mahmud.
 
Di bagian lain, Ahmad Lukman pasangan Mahmud, mengaku keberatan dengan adanya pemberitaan di media yang hanya memuat statement ketua KPU Paser yang dinilai berat sebelah dan tidak berimbang. “Gara-gara pemberitaan di media, pendukung kami bereaksi dan mempertanyakan kepada kami mengapa dukungan perbaikan yang masuk hanya 2.606,” ujar Ahmad Lukman yang juga mengaku mengantongi kartu pers dari salah satu media. 
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Eka Yusda Indrawan mengaku kalau dia bersama komisioner lainnya bekerja berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta data-data riil yang tersedia. Mengenai berkas dukungan perbaikan, baik hard copy atau soft copy dari pasangan Mahmud-Lukman telah diterima KPU dan ada berita acara penerimaannya, di mana saat penyerahan dukungannya adalah batas akhir waktu penyerahan dukungan pada tanggal 7 Agustus 2015. Saat itu dukungan yang diserahkan 2.606 berkas dukungan.
 
“Kami bekerja mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dengan turunannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2, 9, dan 12 Tahun 2015. Semua tahapan telah dijalankan regulasi yang ada. Semua tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Kalau memang kami dinilai tidak menjalankan aturan dan salah, silakan menempuh jalur lain. Dan, kami minta pasangan calon mempercayakan kami selaku penyelenggara KPU,” tegas Eka Yusda.
 
Dibeberkan Eka Yusda, pihaknya dalam melakukan verifikasi faktual berkas dukungan perseorangan di lapangan, dalam hal ini PPS, akan meminta warga yang namanya ada di berkas dukungan untuk mengisi pernyataan berita acara B3 jika ada masyarakat keberatan masuk dalam data dukungan, sehingga pihaknya tidak asal dalam mencoret dukungan.
 
“Mengenai angka dukungan yang dimuat di media, merupakan hasil dalam rapat pleno terbuka, bisa diakses semua orang, dan semua pihak bisa memberikan penilaian terkait hasil pleno terbuka,” sebut Eka Yusda. 
 
Seperti pernah diberitakan, bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan aman setelah memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 24.005 dukungan. Dan berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 56 ayat 1 dan 2, kedua paslon diwajibkan untuk memenuhi dukungan dua kali lipat dari jumlah total kekurangannya.
 
Jadi untuk menutupi kekurangan pada saat tahapan perbaikan, paslon Zainal-Yuli mesti menyerahkan sebanyak 11.512 dukungan suara karena kurang 5.756 dukungan suara. Sedangkan paslon Mahmud-Ahmad kekurangannya 9.503 suara, berarti menjadi 19.006 dukungan suara yang harus diserahkan kepada KPU sebagai syarat perbaikan dukungan. (Sumber : Balikpapan Post)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar