Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Senin, 13 Juli 2015

KPU Paser Sosialisasikan Tahapan Pencalonan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Minggu (12/7), mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2015 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Paser di aula KPU.
Narasumber dua komisioner KPU Paser yakni Abdul Qayyim Rasyid dan Koesnadi Asdam. Sosialisasi ini diikuti petinggi parpol, bakal calon (balon) perseorangan, TNI/Polri.
Abdul Qayyim menyampaikan, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) sejak 14- 25 Juli mendatang. “Setelah itu, kami akan membuka pendaftaran pasangan calon selama tiga hari, dari 26-28 Juli 2015. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00- 16.00 Wita,” katanya.
Menurutnya, KPU akan bekerjasama dengan lembaga kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. “Untuk pemeriksaan kesehatan pada 26 Juli- 1 Agustus 2015. Sedangkan hasil pemeriksaan kesehatannya akan disampaikan pada 1-2 Agustus mendatang,” ucapnya.
Selanjutnya, KPU akan meneliti syarat pencalonan pada 28 Juli-3 Agustus 2015. Hasilnya akan diumumkan pada 3-4 Agustus mendatang. “Dan kami juga menyediakan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon serta syarat dukungan, baik pencalonan melalui jalur parpol/gabungan parpol maupun perseorangan pada 4-7 Agustus 2015,” paparnya.
Bagi pasangan calon diharamkan memasang iklan di media massa, merujuk pada PKPU Nomor 7 tentang kampanye. “Karena kami yang akan memfasilitasi pemasangan iklan di media massa. Dan apabila ada yang melanggar ketentuan ini dapat berujung pada pencoretan selaku peserta Pemilu Kada Paser 2015,” imbuhnya. (Sumber : Koran Kaltim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar