Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Minggu (12/7),
mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2015 tentang pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Paser di aula KPU.
Narasumber dua komisioner KPU Paser yakni Abdul Qayyim Rasyid dan
Koesnadi Asdam. Sosialisasi ini diikuti petinggi parpol, bakal calon
(balon) perseorangan, TNI/Polri.
Abdul Qayyim menyampaikan, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan
calon (paslon) sejak 14- 25 Juli mendatang. “Setelah itu, kami akan
membuka pendaftaran pasangan calon selama tiga hari, dari 26-28 Juli
2015. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00- 16.00 Wita,” katanya.
Menurutnya, KPU akan bekerjasama dengan lembaga kesehatan untuk
melakukan pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala dan wakil kepala
daerah. “Untuk pemeriksaan kesehatan pada 26 Juli- 1 Agustus 2015.
Sedangkan hasil pemeriksaan kesehatannya akan disampaikan pada 1-2
Agustus mendatang,” ucapnya.
Selanjutnya, KPU akan meneliti syarat pencalonan pada 28 Juli-3 Agustus
2015. Hasilnya akan diumumkan pada 3-4 Agustus mendatang. “Dan kami juga
menyediakan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon
serta syarat dukungan, baik pencalonan melalui jalur parpol/gabungan
parpol maupun perseorangan pada 4-7 Agustus 2015,” paparnya.
Bagi pasangan calon diharamkan memasang iklan di media massa, merujuk
pada PKPU Nomor 7 tentang kampanye. “Karena kami yang akan memfasilitasi
pemasangan iklan di media massa. Dan apabila ada yang melanggar
ketentuan ini dapat berujung pada pencoretan selaku peserta Pemilu Kada
Paser 2015,” imbuhnya. (Sumber : Koran Kaltim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar