Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Jumat, 10 Juli 2015

KPU Paser Hanya Verifikasi Berkas Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser sebagai bagian penyelenggara Pemilukada 2015, telah memulai tahapan verifikasi faktual berkas dukungan dari calon independen (perseorangan) sejak pertengahan Juni 2015 lalu, di mana tahapan dimulai dengan penyerahan berkas dukungan dua pasangan calon perseorangan.
 
Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan, didampingi Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Amamah Fara Santi didampingi Abdul Qoyyim Rasid selaku Divisi Logistik dan Keuangan KPU Paser mengatakan, selaku penyelenggara dalam hal melakukan verifikasi, pihaknya hanya melakukan pendataan dan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon perseorangan.
 
 “Dalam melakukan tahapan verifikasi faktual, KPU sebagai peneliti berkas administrasi secara faktual yang dilakukan oleh PPS dan PPK. Di luar itu seperti menangani keluhan adanya keberatan dari masyarakat terkait dukung-mendukung terhadap pasangan perseorangan itu ranahnya panwaslu,”ujar Amamah diamini Qoyyim.
 
 Hal ini disampaikan Amamah, karena ada sejumlah perwakilan masyarakat yang mendatangi KPU belum lama ini. Hal ini disebabkan karena mereka merasa tidak pernah mendukung salah satu calon independen, namun namanya masuk dalam berkas dukungan  saat diverifikasi oleh PPS di lapangan.
 
“Jika memang tidak merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon perseorangan, bisa mengisi form yang disediakan yang menyatakan bahwa tidak pernah memberikan dukungan. Dengan begitu akan akan dicoret dari daftar dukungan,” beber Amamah.
 
 Ditanya terkait tahapan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan 23 Juni–6 Juli 2015, Amamah mengatakan, tanggal 7-13 Juli merupakan rentang waktu PPK untuk melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilakukan PPS. Setelah rekapitulasi di tingkat PPK rampung, KPU akan melakukan pleno untuk menetapkan hasilnya.   (Sumber : Paser Post)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar