Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan, didampingi Komisioner KPU Divisi
Teknis Penyelenggara Pemilu Amamah Fara Santi didampingi Abdul Qoyyim
Rasid selaku Divisi Logistik dan Keuangan KPU Paser mengatakan, selaku
penyelenggara dalam hal melakukan verifikasi, pihaknya hanya melakukan
pendataan dan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diserahkan oleh
pasangan calon perseorangan.
“Dalam melakukan tahapan verifikasi faktual, KPU sebagai peneliti
berkas administrasi secara faktual yang dilakukan oleh PPS dan PPK. Di
luar itu seperti menangani keluhan adanya keberatan dari masyarakat
terkait dukung-mendukung terhadap pasangan perseorangan itu ranahnya
panwaslu,”ujar Amamah diamini Qoyyim.
Hal ini disampaikan Amamah, karena ada sejumlah perwakilan masyarakat
yang mendatangi KPU belum lama ini. Hal ini disebabkan karena mereka
merasa tidak pernah mendukung salah satu calon independen, namun namanya
masuk dalam berkas dukungan saat diverifikasi oleh PPS di lapangan.
“Jika memang tidak merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada
salah satu pasangan calon perseorangan, bisa mengisi form yang
disediakan yang menyatakan bahwa tidak pernah memberikan dukungan.
Dengan begitu akan akan dicoret dari daftar dukungan,” beber Amamah.
Ditanya terkait tahapan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan
23 Juni–6 Juli 2015, Amamah mengatakan, tanggal 7-13 Juli merupakan
rentang waktu PPK untuk melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual
yang dilakukan PPS. Setelah rekapitulasi di tingkat PPK rampung, KPU
akan melakukan pleno untuk menetapkan hasilnya. (Sumber : Paser Post)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar