Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim
Rasyid menyampaikan, apabila ada warga yang mengeluhkan namanya atau
KTP-nya digunakan bakal calon (balon) perseorangan tertentu tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan, itu di luar dari kewenangan KPU.
Hal ini disampaikannya karena sebelumnya ada sejumlah warga yang datang
ke Kantor KPU dan mengaku tidak pernah mendukung salah satu balon
perseorangan. Namun, namanya tercantum di dalam berkas dukungan salah
satu balon.
“Kami dan badan ad hoc (PPK serta PPS) hanya memverifikasinya saja, baik
secara administrasi maupun faktual. Terhadap keberatan, karena namanya
ada tercantum di dalam berkas dukungan itu merupakan ranahnya Panwaslu,”
katanya kepada Koran Kaltim, Selasa (14/7).
Sedangkan KPU, lanjut Qayyim, hanya meneliti kebenaran dukungan saja.
Apabila tidak mendukung, dapat mengisi form pernyataan tidak mendukung
yang telah disediakan. “Jika tidak pernah merasa mendukung meskipun
KTP-nya ada di dalam berkas dukungan, dapat mengisi form yang telah
disediakan. Dimana form tersebut berisi pernyataan tidak mendukung balon
perseorangan, setelah diisi secara otomatis namanya dihapus atau
dicoret dari daftar atau berkas dukungan,” ucapnya.
Ketua PPS Desa Tanah Priuk Sirajuddin juga mengungkapkan, dalam
verifikasi yang dilaksanakan ada sejumlah warga yang merasa keberatan
dan mempertanyakan kenapa KTP-nya bisa terdapat di dalam berkas dukungan
balon perseorangan.
“Namun, setelah kami jelaskan mereka yang protes tadi ada yang mau dan tidak mau untuk mengisi form tidak mendukung,” bebernya.
Menurut Sirajuddin, warga yang enggan mengisi formulir mengira itu
adalah surat yang menyatakan dukungan. “Meskipun aturannya, kalau
penyelenggara pemilu akan langsung dicoret atau dihapus, tapi saya akan
tetap melaporkan hal ini ke pihak terkait, seperti panwas atau polisi,
supaya ada efek jera dan jadi pelajaran untuk kedepannya,” tandasnya.
(Sumber : Koran Kaltim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar