Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Selasa, 21 Juli 2015

Belum Ada yang Penuhi Syarat Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 di Aula Kantor KPU Paser pekan lalu.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusda Indrawan didampingi oleh Komisioner KPU M Makbul, Kusnadi Asdam, Amamah Farasanti dan Komisioner KPU Abdul Qayyim Rasyid. Hadir Ketua Panwaslu Kabupaten Paser Zainal Abidin beserta jajarannya, TNI dan Polri di wilayah hukum Paser dan salah satu bakal paslon perseorangan.
Rapat ini dilanjutkan dengan pembacaan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi kecamatan se-Paser berdasarkan formulir BA.2 KWK jenjang PPS yang dituangkan ke dalam formulir BA.4 KWK untuk tingkat kecamatan.
Dari hasil rekapitulasi formulir BA.4 KWK yang dibacakan oleh masing-masing PPK se-Kabupaten Paser diperoleh hasil untuk paslon dr Zainal-Yuli sebanyak 18.249 dukungan dari 10 kecamatan di Paser. Terdiri dari Kecamatan Longkali sebanyak 1.266, Long Ikis 2.882, Kuaro 3.622, Batu Sopang 558, Muara Komam 1.000, Muara Samu 269, Tanah Grogot 4.517, Paser Belengkong 2.037, Batu Engau 1.778 dan Kecamatan Tanjung Harapan sebanyak 300 dukungan.
Sedangkan untuk jumlah dukungan paslon Mahmud-Ahmad Lukman, yaitu Kecamatan Longkali sebanyak 2.008, Long Ikis 3.332, Kuaro 1.433, Batu Sopang 119, Muara Komam 349, Muara Samu 848, Tanah Grogot 4.219, Paser Belengkong 1.473, Batu Engau 581 dan Kecamatan Tanjung Harapan 140. Alhasil, total jumlah paslon ini sebanyak 14.502 dukungan.
Menurut Komisioner Abdul Qayyim Rasyid, masing-masing bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 24.005 dukungan. “Dan berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 56 ayat 1 dan 2, kedua paslon diharapkan untuk memenuhi dukungan dua kali lipat dari jumlah total kekurangannya,” katanya kepada Koran Kaltim, Selasa (21/7).
Masa perbaikan syarat dukungan sesuai dengan tahapan Pilkada akan dilakukan pada 4-7 Agustus mendatang. Sementara penelitian hasil perbaikan syarat dukungan akan dilakukan dijenjang PPS pada 12- 16 Agustus mendatang.
“Oleh sebab itu, untuk menutupi kekurangannya pada saat tahapan perbaikan paslon dr Zainal-Yuli mesti menyerahkan sebanyak 11.512 dukungan karena kurang 5.756 dukungan. Sedangkan paslon Mahmud-Ahmad kekurangannya 9.503, berarti menjadi 19.006 dukungan yang harus diserahkan kepada kami sebagai syarat perbaikan dukungan,” pungkasnya. (Sumber : Koran kaltim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar