Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Rabu, 08 Juli 2015

Catut KTP dan Pemalsuan Tandatangan, Pidana

Banyak  modus yang bisa dilakukan pasangan calon kepala daerah untuk melenggang ke pentas Pilkada. Bagi pasangan yang melaju di jalur perseorangan, banyak hal yang harus dicermati. Salah satunya adalah cara mereka mendapatkan dukungan berupa KTP dan mencantumkan tandatangan para pendukungnya.
Bisa saja terjadi, ada warga yang merasa berkeberatan KTP miliknya dicatut serta tandatangannya dipalsukan. Pertanyaan yang muncul, darimana KTP ini berasal jika tanpa sepengetahuan para pemiliknya. Banyak dugaan bisa muncul, misalnya KTP tersebut didapat dari instansi atau lembaga yang terkait dengan pencetakan KTP.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser Zainal Abidin, jika hal itu terjadi, adalah ranah Panwaslu dan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ataupun aduan dari masyarakat.
“Jika memang ada warga yang keberatan, dapat melaporkan ke Panwaslu atau pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. Karena bisa mengarah ke pidana itu, soalnya bisa terjadi pencatutan KTP tanpa diketahui pemiliknya diikuti dengan pemalsuan tandatangan,” katanya kepada Koran Kaltim, Rabu (1/7) kemarin.
Saat ini, sebut Zainal, pihaknya masih mengumpulkan temuan-temuan di lapangan hingga 6 Juli mendatang. Di antaranya, ada pemilik KTP yang merasa tak mendukung pasangan calon perseorangan. “Selain itu, banyak juga PNS, TNI, dan Polri dan serta penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai pendukung calon independen padahal mereka tak boleh dukung-mendukung,” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan aturan, jika ditemukan PNS, TNI, Polri dan penyelenggara pemilu di dalam berkas dukungan bakal calon perseorangan, maka akan langsung dicoret tanpa perlu diverifikasi. Khusus penyelenggara pemilu, pihaknya akan menanyakan ke yang bersangkutan.
“Secara otomatis dicoret apabila terdapat namanya diberkas dukungan, tapi untuk penyelenggara pemilu kami akan tetap menanyainya. Jika memang mendukung maka akan kami proses dan lanjutkan ke DKPP, tetapi bila yang bersangkutan tidak mendukung dan menyatakan ketidaktahuannya darimana KTP itu bisa didapat oleh calon, maka kami tidak akan memprosesnya ke DKPP,” paparnya.
Dijelaskannya, semestinya para tokoh yang berniat maju sebagai bakal calon dapat memperhatikan hal ini. Pasalnya, dukungan masyarakat tak bisa sembarangan agar tidak menjadi bumerang yang dapat merugikan diri sendiri. “Oleh sebab itu, pastikan terlebih dahulu dukungan itu benar adanya. Jangan sampai dibuat-buat, apalagi dicatut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zainal menghimbau kepada masyarakat agar tidak tinggal diam jika mendapati KTP-nya dipakai tanpa sepengetahuannya. Langsung laporkan kepada Panwaslu atau kepolisian setempat. “Demi demokrasi yang sehat, dan sebagai pendidikan politik kedepannya, masyarakat harus turut berpartisipasi aktif pula dalam mengawasi,” tukasnya. (Sumber : Koran Kaltim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar