Banyak modus yang bisa dilakukan pasangan calon kepala daerah untuk
melenggang ke pentas Pilkada. Bagi pasangan yang melaju di jalur
perseorangan, banyak hal yang harus dicermati. Salah satunya adalah cara
mereka mendapatkan dukungan berupa KTP dan mencantumkan tandatangan
para pendukungnya.
Bisa saja terjadi, ada warga yang merasa berkeberatan KTP miliknya
dicatut serta tandatangannya dipalsukan. Pertanyaan yang muncul,
darimana KTP ini berasal jika tanpa sepengetahuan para pemiliknya.
Banyak dugaan bisa muncul, misalnya KTP tersebut didapat dari instansi
atau lembaga yang terkait dengan pencetakan KTP.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser Zainal
Abidin, jika hal itu terjadi, adalah ranah Panwaslu dan kepolisian untuk
menindaklanjuti laporan ataupun aduan dari masyarakat.
“Jika memang ada warga yang keberatan, dapat melaporkan ke Panwaslu atau
pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. Karena bisa mengarah ke
pidana itu, soalnya bisa terjadi pencatutan KTP tanpa diketahui
pemiliknya diikuti dengan pemalsuan tandatangan,” katanya kepada Koran
Kaltim, Rabu (1/7) kemarin.
Saat ini, sebut Zainal, pihaknya masih mengumpulkan temuan-temuan di
lapangan hingga 6 Juli mendatang. Di antaranya, ada pemilik KTP yang
merasa tak mendukung pasangan calon perseorangan. “Selain itu, banyak
juga PNS, TNI, dan Polri dan serta penyelenggara pemilu yang dicatut
sebagai pendukung calon independen padahal mereka tak boleh
dukung-mendukung,” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan aturan, jika ditemukan PNS, TNI, Polri dan
penyelenggara pemilu di dalam berkas dukungan bakal calon perseorangan,
maka akan langsung dicoret tanpa perlu diverifikasi. Khusus
penyelenggara pemilu, pihaknya akan menanyakan ke yang bersangkutan.
“Secara otomatis dicoret apabila terdapat namanya diberkas dukungan,
tapi untuk penyelenggara pemilu kami akan tetap menanyainya. Jika memang
mendukung maka akan kami proses dan lanjutkan ke DKPP, tetapi bila yang
bersangkutan tidak mendukung dan menyatakan ketidaktahuannya darimana
KTP itu bisa didapat oleh calon, maka kami tidak akan memprosesnya ke
DKPP,” paparnya.
Dijelaskannya, semestinya para tokoh yang berniat maju sebagai bakal
calon dapat memperhatikan hal ini. Pasalnya, dukungan masyarakat tak
bisa sembarangan agar tidak menjadi bumerang yang dapat merugikan diri
sendiri. “Oleh sebab itu, pastikan terlebih dahulu dukungan itu benar
adanya. Jangan sampai dibuat-buat, apalagi dicatut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zainal menghimbau kepada masyarakat agar tidak tinggal
diam jika mendapati KTP-nya dipakai tanpa sepengetahuannya. Langsung
laporkan kepada Panwaslu atau kepolisian setempat. “Demi demokrasi yang
sehat, dan sebagai pendidikan politik kedepannya, masyarakat harus turut
berpartisipasi aktif pula dalam mengawasi,” tukasnya. (Sumber : Koran Kaltim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar