“Sebenarnya tahapan yang dilakukan sejak penerimaan syarat dukungan
dari para calon adalah pendataan dan dilanjutkan dengan penelitian
jumlah minimal dukungan untuk menganalisis dukungan ganda kepada
pasangan calon,” beber Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan saat
berbincang dengan Paser Pos, kemarin
Ditanya terkait potensi dukungan ganda terhadap pasangan calon, Eka
Yusda mengungkapkan jika saat ini verifikasi berkas dukungan dilakukan
di jenjang kabupaten dan masih berjalan. Jadwal verifikasi berkas
dukungan pasangan calon perseorangan jenjang kabupaten/kota jika mengacu
Peraturan KPU, dimulai sejak 11 Juni 2015 hingga diserahkan ke setiap
kecamatan pada 23 Juni.
“Verifikasi faktual di tingkat PPS melibatkan tim pemenangan calon dan
panitia pengawas lapangan (PPL), di mana sesuai tahapan pelaksanaannya
pada 23 Juni hingga 6 Juli,” kata Eka Yusda.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan boleh dikatakan cukup
rawan dalam calon perseorangan di antaranya pemilih ganda, yang kedua
PPS harus memastikan bahwa masyarakat mendukung calon tersebut, dan
ketiga bisa jadi PPS tidak maksimal dalam melakukan verifikasi faktual. (Sumber : Paser Pos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar