Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Minggu, 15 November 2015

Aparatur Harus Netral dalam Pilkada, Jika Melanggar, Sanksinya Tidak Main-main Lho..

Penjabat  (Pj) Bupati Paser Ibrahim melalui Asisten Pemerintahan Heriansyah Idris menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Bumi Daya Taka dituntut bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.


“Netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam pelaksanaan pilkada. ASN harus memastikan tidak melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang berkompetisi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Paser. Sehingga  dapat mewujudkan pilkada yang bersih dan bermartabat,” tegasnya saat membuka Sosialisasi Netralitas PNS di Pendopo Lou Bapekat Kantor Kesbangpol, Senin (9/11).

Narasumber yang dihadirkan adalah Kabid Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Program SDM Aparatur pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rois Solihin, Ketua Bawaslu Kaltim Saipul, dan Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan.

Rois Solihin menerangkan, netralitas ASN dan larangan penggunaan aset negara dalam pilkada, didasarkan pada Undang-Undang (UU) No 5/2004 tentang ASN, UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam pasal 188 UU No 8/2015 disebutkan, ASN yang terbukti terlibat politik praktis atau mendukung salah satu calon pasangan diancam pidana enam bulan penjara kurungan dan denda maksimal Rp 6 juta. Sementara dalam PP No 53/2010 jelas tertuang kewajiban, larangan dan hukuman disiplin bagi PNS.

“Keterlibatan ASN dalam pemilihan bupati/wali kota bisa secara langsung atau dilibatkan oleh pasangan calon, misalnya turut mensosialisasikan dan mengatur kampanye, adalah pelanggaran berat. Tindakan itu jelas melanggar ketentuan UU, dan yang terbukti melanggar sanksinya tidak main-main,” tegas Ketua Bawaslu Kaltim Saipul.

Baik Bawaslu Kaltim maupun Panwaslu Paser akan intensif melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya ASN yang terlibat politik praktis, baik langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2015.

Selanjutnya sosialisasi terkait pilkada ini akan digelar secara maraton ke 10 kecamatan di Paser mulai 11–23 November mendatang. (Sumber : Kaltim Post)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar