Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Jumat, 12 Juli 2013

KPU Paser Ingatkan Parpol Terkait Klarifikasi DCS






 Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu 2014 untuk segera menyampaikan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) sampai dengan tanggal 18 Juli 2013.

"Parpol punya sisa waktu satu pekan untuk memberikan jawaban atau klarifikasi," kata salah seorang anggota KPU Paser, Bambang Tri Sukismo , Kamis.

Tahapan klarifikasi dari parpol atas tanggapan maupun pengaduan masyarakat terhadap calon anggota legislatif kata dia dimulai sejak 5 Juli dan akan berakhir pada 18 Juli 2013.

Tanggapan terhadap calon anggota legislatif yang berkembang di masyarakat antara lain berisikan, dugaan ijazah palsu, calon anggota legislatif yang masih menjabat kepala desa (kades) dan bekas nara pidana.

Namun kata Bambang, tanggapan masyarakat yang resmi masuk ke KPU Paser sebagian besar mempersoalkan calon anggota legislatif yang belum mengundurkan diri dari jabatan Kades.

"Kalau tanggapan masyarakat soal dugaan ijazah palsu yang dimiliki calon anggota legislatif, sampai saat ini belum kami terima laporan secara resmi. Namun, kami hanya mendengar desas-desus di masyarakat saja," ujar Bambang.

Soal calon anggota legislatif yang belum mengundurkan dari jabatan kepala desa, KPU Paser memberi batas waktu pada 1 Agustus 2013 untuk menyerahkan surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut.

"Jika SK Pemberhentian belum ada atau masih dalam proses, maka minimal  calon anggota legislatif yang menjabat kepala desa menyerahkan surat keterangan mengundurkan diri," kata Bambang.

Jika sampai batas akhir waktu ternyata calon anggota legislatif yang bersangkutan belum juga menyerahkan berkas SK Pemberhentian atau Surat Keterangan pengunduran diri maka KPU Paser akan mencoret dari daftar.

Sementara itu soal pemberitahuan penggantian caleg dari DCS oleh partai politik, KPU Paser memberi batas waktu hingga 25 Juli 2013
Sumber : Antara Kaltim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar