Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Jumat, 26 April 2013

Ketua KPU Paser : Maju Jadi Caleg, Kades Harus Mundur

TANA PASER - Kepala Desa (kades) harus rela melepaskan jabatan mereka jika ingin maju menjadi calon anggota legislatif (caleg). Jika tidak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser akan mencoret nama yang bersangkutan karena dianggap tidak memenuhi syarat.
“Para kades itu harus mundur dari jabatan mereka jika ingin menjadi caleg. Kalau tidak  mundur dari jabatan, ya dapat kami pastikan mereka akan dicoret. Dan ketentuan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 pasal 19 huruf I (form BB-7),” ujar Ketua KPU Paser Abdul Azis Muslim kepada Koran Kaltim, Rabu (24/4) kemarin.
Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan oleh kades yang bersangkutan, sambung Azis Muslim merupakan kelengkapan syarat pendaftaran yang harus dipenuhi. Selanjutnya, kades tersebut harus segera memproses pengunduran diri itu hingga dikeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan kades. SK tersebut menjadi syarat mutlak jika kades itu ingin dinyatakan memenuhi syarat sebagai caleg yang berhak bersaing pada Pemilu Legislatif  9 April 2014 nanti.
“Sebelum penetapan DCT (daftar caleg tetap) kades itu sudah harus menunjukkan SK pemberhentian dari pimpinannya, dalam hal ini Bupati. Jika tidak, maka akan dicoret karena berarti TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Azis Muslim.
Lebih lanjut Azis mengatakan, mengenai nanti ada kendala sehingga ternyata keluarnya SK molor dan yang bersangkutan belum bisa menunjukkan sebelum penetapan DCT, itu bukan ranah KPU. Dalam hal ini, KPU hanya menjalankan aturan.
Seperti diketahui, untuk Pemilu Legislatif 9 April 2014 nanti, kursi DPRD Kabupaten Paser yang akan diperebutkan, bertambah lima kursi. Dari 25 menjadi 30 kursi. Dimana seluruh kursi itu disebar di empat daerah pemilihan, dengan alokasi masing-masing daerah pemilihan sesuai dengan perbandingan jumlah penduduk. (san) (Sumber : Koran Kaltim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar