Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Jumat, 23 Oktober 2015

KPU Perpanjang Tahapan Rekrutmen KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, akhirnya memperpanjang tahapan rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga satu minggu ke depan. Langkah ini diambil menyusul adanya beberapa kendala yang dihadapi terkait rekrutmen yang dilakukan masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) di seluruh kecamatan. Di mana, masa rekrutmen berakhir pada Senin (19/10) lalu.
 
Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusda Indrawan mengungkapkan kendala yang dihadapi pihaknya di lapangan, seperti masih belum terpenuhinya sejumlah persyaratan di antaranya usia, pendidikan, dan belum menjabat dua kali sebagai anggota KPPS.
 
“Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015, bab III tentang persyaratan PPK, PPS, dan KPPS, pasal 18disebutkan syarat usia paling rendah 25 tahun, pendidikan minimal SMA, dan belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. Ini menjadi kendala rekan-rekan PPK yang ada di lapangan,” beber Eka Yusda kepada Paser Pos di ruang kerjanya, Rabu (21/10).
 
Dipaparkan Eka Yusda, kendala yang dihadapi dan paling dirasakan PPK saat merekrut anggota KPPS, khususnya untuk daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan, adalah pendidikan minimal SMA dan syarat dua kali menjabat sebagai anggota KPPS.
 
“Kalau terkait syarat minimal berpendidikan SMA, mungkin ada kelonggaran untuk daerah-daerah tertentu, asalkan bisa membaca, menulis, dan berhitung dengan baik. Nah kalau mencari orang yang sudah dua periode di daerah terpencil, ini yang menjadi kendala. Karena akan kesulitan dalam mendata orang yang sudah dua kali menjadi KPPS, dan akan memakan waktu sementara kita dikejar tahapan,” beber Eka Yusda.
 
Namun meski demikian, sambung Eka, pihaknya tetap optimis akan mampu merekrut anggota KPPS sesuai yang disyaratkan oleh dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015 dengan waktu yang ada. (Sumber : Paser Pos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar