Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusda Indrawan mengungkapkan kendala
yang dihadapi pihaknya di lapangan, seperti masih belum terpenuhinya
sejumlah persyaratan di antaranya usia, pendidikan, dan belum menjabat
dua kali sebagai anggota KPPS.
“Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015, bab III tentang persyaratan PPK, PPS,
dan KPPS, pasal 18disebutkan syarat usia paling rendah 25 tahun,
pendidikan minimal SMA, dan belum pernah menjabat dua kali sebagai
anggota PPK, PPS, dan KPPS. Ini menjadi kendala rekan-rekan PPK yang ada
di lapangan,” beber Eka Yusda kepada Paser Pos di ruang kerjanya, Rabu (21/10).
Dipaparkan Eka Yusda, kendala yang dihadapi dan paling dirasakan PPK
saat merekrut anggota KPPS, khususnya untuk daerah-daerah yang jauh dari
pusat pemerintahan, adalah pendidikan minimal SMA dan syarat dua kali
menjabat sebagai anggota KPPS.
“Kalau terkait syarat minimal berpendidikan SMA, mungkin ada
kelonggaran untuk daerah-daerah tertentu, asalkan bisa membaca, menulis,
dan berhitung dengan baik. Nah kalau mencari orang yang sudah dua
periode di daerah terpencil, ini yang menjadi kendala. Karena akan
kesulitan dalam mendata orang yang sudah dua kali menjadi KPPS, dan akan
memakan waktu sementara kita dikejar tahapan,” beber Eka Yusda.
Namun meski demikian, sambung Eka, pihaknya tetap optimis akan mampu
merekrut anggota KPPS sesuai yang disyaratkan oleh dalam PKPU Nomor 3
Tahun 2015 dengan waktu yang ada. (Sumber : Paser Pos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar