Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Sabtu, 15 Agustus 2015

KPU Tepis Isu Paslon Mengundurkan Diri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Eka Yusda Indrawan menegaskan jika belum ada calon atau pasangan calon (paslon) peserta pilkada yang telah mendaftar di KPU menyatakan mengundurkan diri. Terbukti hingga sejauh ini belum ada surat resmi pengunduran diri dari calon atau paslon. Hal ini menyusul beredarnya rumor di tengah-tengah masyarakat terkait adanya salah satu pasangan calon yang mundur dari pencalonan.
 
“Sampai hari ini belum ada pernyataan atau surat secara resmi dari pasangan calon yang menyatakan diri mundur. Kami bekerja berdasarkan data, naskah, atau dokumen yang  ada,” ujar Eka Yusda kepada Paser Pos di ruang kerjanya, kemarin (11/8).
 
Disebutkan Eka Yusda, KPU tetap melaksanakan tahapan pilkada seperti melakukan penelitian berkas perbaikan yang diajukan para paslon, baik itu yang melalui jalur perseorangan maupun partai politik. Kalaupun nantinya ada calon atau paslon yang mengundurkan diri, regulasinya sudah ada dan jelas diatur dalam UU 8/2015 pasal 191 (1) dan PKPU 9/2015 yang telah diubah menjadi PKPU 12/2015 pasal 6 (7) dan (8) dan pasal 77 dan 78.
 
“Seluruh paslon yang mendaftar dan telah terdaftar di KPU sebagai calon peserta Pilkada 2015 sudah melaksanakan rangkaian tes kesehatan. Dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, dan tahapan selanjutnya sebelum penetapan calon adalah meneliti kekurangan berkas administrasi yang diserahkan paslon. Jika semua sudah klir, maka tahapannya penetapan calon dan pencabutan nomor urut calon,” beber Eka Yusda.
 
Seperti diketahui, dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PKPU 12 Nomor 2015 pasal 6 (7) disebutkan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri tidak dapat mengundurkan diri dan (8) disebutkan dalam hal calon dan/atau pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau pasangan calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
 
Sedangkan, pasal 77 penggantian calon atau pasangan calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam hal calon yang diusulkan berhalangan tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan: a. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (3) Berhalangan tetap karena meninggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat. (4) Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokterdari rumah sakit pemerintah.
 
Dalam pasal 78 penggantian calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1), dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut: a. sampai dengan tahap penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; b. sebelum penetapan pasangan calon; c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya kampanye. (Sumber : Balikpapan Post)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar