“Sampai hari ini belum ada pernyataan atau surat secara resmi dari
pasangan calon yang menyatakan diri mundur. Kami bekerja berdasarkan
data, naskah, atau dokumen yang ada,” ujar Eka Yusda kepada Paser Pos di ruang kerjanya, kemarin (11/8).
Disebutkan Eka Yusda, KPU tetap melaksanakan tahapan pilkada seperti
melakukan penelitian berkas perbaikan yang diajukan para paslon, baik
itu yang melalui jalur perseorangan maupun partai politik. Kalaupun
nantinya ada calon atau paslon yang mengundurkan diri, regulasinya sudah
ada dan jelas diatur dalam UU 8/2015 pasal 191 (1) dan PKPU 9/2015 yang
telah diubah menjadi PKPU 12/2015 pasal 6 (7) dan (8) dan pasal 77 dan
78.
“Seluruh paslon yang mendaftar dan telah terdaftar di KPU sebagai
calon peserta Pilkada 2015 sudah melaksanakan rangkaian tes kesehatan.
Dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, dan tahapan
selanjutnya sebelum penetapan calon adalah meneliti kekurangan berkas
administrasi yang diserahkan paslon. Jika semua sudah klir, maka
tahapannya penetapan calon dan pencabutan nomor urut calon,” beber Eka
Yusda.
Seperti diketahui, dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang telah diubah
menjadi PKPU 12 Nomor 2015 pasal 6 (7) disebutkan pasangan calon yang
sudah mendaftarkan diri tidak dapat mengundurkan diri dan (8) disebutkan
dalam hal calon dan/atau pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang
mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau pasangan calon
pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
Sedangkan, pasal 77 penggantian calon atau pasangan calon dapat
dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam hal
calon yang diusulkan berhalangan tetap. (2) Berhalangan tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan: a. meninggal dunia;
atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (3) Berhalangan
tetap karena meninggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan
lain atau camat setempat. (4) Berhalangan tetap karena tidak mampu
melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokterdari rumah sakit
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar