TANA PASER - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser
Abdul Azis Muslim menegaskan kalau Awal Agustus 2013 pihaknya akan mengumumkan
Daftar Pemilih Tetap (DCT), jadi parpol yang yang akan mengajukan pergantian
nama calon legeslatif (Caleg)nya harus menyerahkan nama penggantinya paling
lambat akhir Juli 2013 ini.
“Jika Partai
Politik ingin mengajukan nama pengganti caleg karena yang bersangkutan
mengundurkan diri atau karena sebab lain harus diserahkan sebelum daftar calon
tetap diumumkan pada awal Agustus mendatang," ujar Azis Jumat (19/7).
Selain itu Azis
juga mengingatkan kepada kepala desa (Kades) yang menjadi Caleg kalau sebelum penetapan
DCT (sudah harus menunjukkan SK pemberhentian dari pimpinannya, dalam hal ini
Bupati. Jika tidak, maka akan dicoret karena berarti TMS (tidak memenuhi syarat).
Mengenai
nanti ada kendala sehingga ternyata keluarnya SK molor dan yang bersangkutan
belum bisa menunjukkan sebelum penetapan DCT, itu bukan ranah KPU. Dalam hal
ini, KPU hanya menjalankan aturan.
Sementara itu, ada
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten
Paser Miswan Thahadi mengatakan, hingga kini partainya belum mengajukan nama
caleg pengganti Aksa Arsyad, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu ke KPU.
HM Aksa Arsyad
anggota DPRD Paser asal PKS meninggal dunia awal Juni lalu. Pada pemilu
2013, almarhum maju lagi menjadi caleg PKS untuk daerah pemilihan Paser dua
meliputi kecamatan Kuaro, Batu Kajang dan Muara Komam.
Meski belum
mengajukan caleg pengganti ke KPU Paser kata Miswan, namun PKS sudah memiliki
nama caleg penggantinya yakni Ahmad Riyadi. "Ahmad Riyadi juga kami ajukan
untuk mengganti kedudukan Aksa Arsyad di DPRD Paser," katanya. (San) (sumber : lacak paser)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar