TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser
menegaskan tidak ada perpanjangan atau dispensasi waktu penerimaan
daftar Calon Legeslatif (Caleg) dari partai politik (Parpol) peserta
Pemilu 2014. Oleh karenanya untuk memaksimalkan kinerja, Sekretariat KPU
Paser tetap buka seperti pada jam kantor biasa, pukul 09.00 wita hingga
16.00 Wita.
“Tidak ada dispensasi atau perpanjangan waktu penerimaan berkas Caleg,
kita tetap mengacu pada peraturan KPU nomor 7 tahun 2013. Jadi terakhir
tanggal 22 April 2013, setiap hari kita melayani penerimaan berkas,
termasuk hari Sabtu dan Minggu kita akan layani pendaftaran berkas,”
ujar Ketua KPU Paser H. Abdul Azis Muslim, kemarin.
Dia mengatakan, kalau tahapan penerimaan berkas Caleg dari masing-masing
Parpol mengacu pada peraturan KPU nomor 7 tahun 2013. Mengenai
bagaimana mekanisme tergantung pada parpol masing-masing.
“Mekanisme penyerahan berkas ya terserah parpol, yang penting mendaftar
sesuai jadwal dan jangan sampai mendaftar diluar jadwal. Sekali lagi
kita tegaskan, kalau tidak ada despensasi atau toleransi dari KPU, harus
sesuai jadwal,” ujarnya. Jika berdasarkan Peraturan KPU 7/2013, sambung
Azis, berkas yang harus dimasukkan rangkap 3, Pas photo, Ijazah dan
mengumpulkan softcopy file dalam bentuk CD. (san) (Sumber : Koran Kaltim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar