Selamat datang di Blog Resmi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Email : ppktanahgrogot@gmail.com. Facebook : ppk.tanahgrogot . Twitter : @ppktanahgrogot

Pilkada Paser

Rabu, 10 April 2013

Sabtu dan Minggu, KPU Paser Tetap Layani Pendaftaran Caleg

TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser menegaskan tidak ada perpanjangan atau dispensasi waktu penerimaan daftar Calon Legeslatif (Caleg) dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. Oleh karenanya untuk memaksimalkan kinerja, Sekretariat KPU Paser tetap buka seperti pada jam kantor biasa, pukul 09.00 wita hingga 16.00 Wita.
“Tidak ada dispensasi atau perpanjangan waktu penerimaan berkas Caleg, kita tetap mengacu pada peraturan KPU nomor 7 tahun 2013. Jadi terakhir tanggal 22 April 2013, setiap hari kita melayani penerimaan berkas, termasuk hari Sabtu dan Minggu kita akan layani pendaftaran berkas,” ujar Ketua KPU Paser H. Abdul Azis Muslim, kemarin.
Dia mengatakan, kalau tahapan penerimaan berkas Caleg dari masing-masing Parpol mengacu pada peraturan KPU nomor 7 tahun 2013. Mengenai bagaimana mekanisme tergantung pada parpol masing-masing.
“Mekanisme penyerahan berkas ya terserah parpol, yang penting mendaftar sesuai jadwal dan jangan sampai mendaftar diluar jadwal. Sekali lagi kita tegaskan, kalau tidak ada despensasi atau toleransi dari KPU, harus sesuai jadwal,” ujarnya. Jika berdasarkan Peraturan KPU 7/2013, sambung Azis, berkas yang harus dimasukkan rangkap 3, Pas photo, Ijazah dan mengumpulkan softcopy file dalam bentuk CD. (san) (Sumber : Koran Kaltim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar