TANA PASER, tribunkaltim.co.id
- Dua puluh lima menit menjelang batas waktu penyerahan berkas Daftar
Calon Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah
menerima berkas DCS dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu
2014.
"Penyerahan berkas DCS paling lambat pukul 16.00, dan kita
sudah menerima berkas DCS dari 12 parpol pada 15.35," kata Ketua KPU
Paser H Abdul Azis Muslim, Senin (22/4).
Sehari sebelumnya,
lanjut Azis, KPU menerima berkas DCS dari PAN, Gerindra dan NasDem. Hari
terakhir penyerahan berkas DCS, giliran Partai Golkar, PPP, Partai
Demokrat, PKS, Hanura, PBB, PKPI, PDIP dan PKB, yang menyerahkan berkas
DCS-nya.
Selanjutnya, KPU akan melakukan proses verifikasi setiap
berkas DCS yang diserahkan parpol. Apabila nanti ditemukan kekurangan,
maka parpol diberikan kesempatan satu kali untuk melengkapi berkas
yang kurang.
"Ruang perubahan DSC hanya sekali pada masa
perbaikan, yakni dari tanggal 9 sampai 22 Mei 2013, sebelum KPU
menetapkannya menjadi DCT (Daftar Calon Tetap)," tambahnya (Sumber : Tribun Kaltim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar